Pada mulanya di tiongkok
kira-kira sebelum tahun 500 SM, sistem kepercayaan dan peribadatan di tiongkok
masih belum tertata. Pada waktu itu terdapat agama Ru (kamu terpelajar), tetapi
hanya diajarkan dikalangan bangsawan dan raja. Selain agama Ru, ada juga agama
kaum petani (Nong Jiao), yaitu agama / kepercayaan rakyat menyembah dewa-dewa
yang dianggap sebagai pengayom rakyat (dewa Matahari, dewa bumi dll. Didalam
kehidupan rakyat belum ada tata cara dan peribadatan yang benar.
Setelah Nabi
Kongzi (Khong Cu) lahir agama Ru (Agama Kaum Terpelajar) ini di ajarkan kepada
rakyat agar rakyat Tiongkok memiliki sistem dan cara peribadatan yang benar.
Nabi Kongzi juga mulai mengajarkan kepada rakyat agar percaya kepada Huang
Tian, Tuhan Yang Maha Esa yang menguasai dan mengatur jagad raya. Ajaran
menyembah Tuhan YME ini sudah diajarkan oleh para raja suci purba (Raja Yao
(2357 - 2255 SM), Raja Shun (2255 - 2205 SM)), tetapi belum diajarkan secara
sistematis kepada rakyat. Nabi Kongzi mengajarkan kepada rakyat Tiongkok untuk
melakukan upacara sembahyang dengan benar, tidak bersembahyang kepada roh
sembarangan yang bukan semestinya dihormati. Orang boleh bersembahyang kepada
roh yang sudah dikenal sebagai roh manusia yang berjasa besar kepada umat
manusia.
Nabi Kongzi
(Khong Cu) menata struktur kelenteng dengan menambah altar Tian Gong ( Thi Kong
/ Tuhan ) untuk bersujud kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai altar utama. Karena
Sebelumnya di kelenteng tidak ada altar Tuhan atau Tian Gong. Kelenteng itu
semula tempat pemujaan para leluhur yang berjasa kepada masyarakat, roh itu
dihormati orang seluruh kota maka dibuatkan kelenteng. Kemudian orang ke
kelenteng menyembahyangi berbagai roh-roh yang dianggapnya dapat memperbaiki
nasib mereka. Makna bersembahyang itu telah bergeser, dan Nabi Kongzi ingin
meluruskan kembali.
Nabi Kongzi
mengajarkan bahwa bersembahyang di kelenteng itu untuk bersujud kepada Tuhan
Yang Maha Esa dan menghormati roh orang yang pernah berjasa besar.
Roh-bercahaya atau Sinbing * yang disembahyangi di kelenteng adalah roh manusia
yang pada waktu hidupnya telah berjasa besar kepada negara dan bangsa.
Perbuatan mulia yang pernah dilakukan pada saat masih hidup itu perlu dicontoh.
Misalnya Sinbing Kuan Kong, pada saat hidupnya terkenal sebagai orang yang
jujur, setia, pembela kebenaran, dan mempelajari buku Chun Qiu karya Nabi
Kongzi.BeTian ( Tuhan Yang Maha Esa ).
Tian
(Chinese: 天; pinyin: Tian; Wade-Giles: t'ien; harfiah "Sky atau surga, langit,
dewa, dewa") adalah salah satu istilah Cina tertua kosmos dan konsep kunci
dalam mitologi Cina, filsafat , dan agama. Selama Dinasti Shang (abad 17-11 SM)
disebut dewa Shangdi (上帝 "tuan atas") atau Di ("Tuanku"), dan selama Dinasti
Zhou (11-berabad-abad ke-3 SM) Tian "surga; tuhan" menjadi identik
dengan Shangdi. Surga ibadah, selama ribuan tahun, kultus ortodoks negara Cina
kekaisaran.
Dalam sistem
filosofis Cina dan Konfusianisme Taoisme, Tian sering diterjemahkan sebagai
"Surga" dan disebutkan dalam hubungan dengan aspek pelengkap DI (地), yang
paling sering diterjemahkan sebagai "Bumi". Kedua aspek kosmologi
Taois mewakili sifat dualistik dari Taoisme. Mereka berpikir untuk menjaga dua
kutub ALAM Tiga (三界) realitas, dengan alam tengah ditempati oleh Kemanusiaan (人 Ren).
AWAL MULA AGAMA KONGHUCU MASUK DI INDONESIA
- Sejarah Agama Konghucu di Indonesia
Kabar
Indonesia-Sabtu,27 Januari 1979 seperti hari keam bagi umat konghucu. Sebuah
kabar buruk muncul pada siding cabinet yang berlangsung hari itu,Konghucu bukan
agama. Siar ini,diterima atau tidak ketika itu, telah menempatkan status
Konghucu di Indinesia ke posisi abu-abu. Tak jelas, Padahal secara de jure,saat
itu masih ada sejumlah peraturan perundang-undangan yang saling bertentangan
menyangkut nasib konghucu.
Kisah kelam
selama lebih dari 3 dasa warsa ini baru berakhir di masa pemerintahan
Abdurrachman Wahid. Di era kekusaannya, presiden Gus Dur membuat terobosan
dengan mencabut Intruksi Presiden Nomor 14 tahun 1967 yang melarang segala
aktivitas berbau Tionghoa dan SE Menteri Dalam Negeri. Tindakan ini member
pesan bahwa”tidak ada lagi istilah agama yangdiakui dan tidak diakui
pemerintah. Termasuk MATAKIN yang langsung berbenah diri memulihkan
eksistensinya untuk berdiri sejajar dengan agama lainnya di Indonesia,”terang
UUNG”.
Pihak yang
pro agar Konghucu diakui sebagai agama, menuduh bahwa para penentangnya
mempunyai motif tertentu, seputar pengikut (umat) dan materi semata-mata.
Semakin banyak pengikut, maka akan semakin banyak pula dana yang dapat
dihimpun. Mereka melihatnya dari kenyataan di lapangan, di mana banyak tokoh-
tokoh agama tertentu yang agresif dalam “menyelamatkan” umat manusia; khususnya
orang Tionghoa, dari “kuasa kegelapan”. Untuk mudahnya sebut saja agama XY,
agama X dari sekte Y.
Sebaliknya
pihak yang kontra juga mengemukakan berbagai argumentasi. Pertama adalah
argumentasi yang berkembang dari ajaran monotheisme yang menyatakan, bahwa
agama adalah wahyu dari Tuhan yang diturunkan melalui Nabinya yang tercatat di
Kitab Suci masing-masing. Sedangkan Nabi adalah utusan Tuhan. Karena Konghucu
orang biasa, bukan Nabi yang tercatat dalam Kitab Suci ajaran monotheisme, maka
Konghucu tidak bisa diakui sebagai agama.
Argumentasi
ini pada dasarnya pertentangan antara ajaran monotheisme dengan polytheisme.
Argumentasi ini juga dapat mengundang perdebatan yang tiada berakhir, karena
kenyatannya ada Nabi dari agama monotheisme yang satu yang tidak diakui oleh
agama lain, bahkan lebih jauh lagi ada agama yang secara internal tidak
mengakui agama lain.Diyakini oleh berbagai pihak, pertentangan terhadap
pengakuan Konghucu pada dasarnya adalah argumentasi di atas, namun banyak orang
yang tidak mau secara terbuka mengemukakan argumentasi tersebut.
Padahal
kalau argumentasi ini yang dipakai, maka agama Buddha yang diakui sebagai agama
resmi di Indonesia juga akan terkena dampaknya.
3. Dasar Hukum Pengakuan agama Konghucu
Hak Asasi Manusia adalah hak dasar yang melekat pada manusia sejak lahir yang merupakan pemberian dari Tuhan Yang Maha Esa. Tidak ada seorangpun, bahkan negara boleh mencabut atau melanggar hak asasi manusia. Salah satu hak yang paling mendasar adalah hak seseorang untuk beragama. Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing sesuai dengan kepercayaannya. Hal tersebut bahkan dijamin dalam konstitusi Indonesia yaitu dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Pasal 28 E ayat (1) yang menjelaskan bahwa “Setiap orang bebas memeluk dan beribadat menurut agamanya”. Jelaslahh sudah hak untuk memeluk agama dan kebebasan untuk beribadah menjadi hak konstitusional bagi Warga Negara Indonesia.
Indonesia
sebagai negara yang majemuk dan terdiri dari berbagai macam kultur dan budaya,
sangat menghormati perbedaan. Perbedaan tidak seharusnya dipandang sebagai pemicu
konflik namun harus dipandang sebagai suatu aset kekayaan budaya. Wilayah
Indonesia yang terbentang luas dari Sabang hingga Merauke dengan kondisi
geografis yang beragam dengan bentuk negara kepulauan, membuat Indonesia kaya
akan budaya. Setiap daerah memiliki budayanya masing-masing. Sama halnya dengan
berkembangnya kepercayaan di Indonesia. Masyarakat Indonesia sejak zaman dahulu
dikenal sebagai masyarakat yang agamis. Hal ini ditandai dengan berkembangnya
kepercayaan animisme dan dinamisme dalam masyarakat Indonesia bahkan sebelum
berkembangnya agama. Dengan kultur masyarakat Indonesia yang demikian religius,
perlindungan kebebasan memeluk agama menjadi sangat penting di Indonesia.
Selama lebih
dari 20 tahun umat Khonghucu terombang-ambing dengan ketidakpastian. Akhirnya,
pada masa reformasi, Presiden K.H. Abdurrahman Wahid mengeluarkan Keputusan
Presiden Nomor 6 Tahun 2000 tentang Pencabutan Instruksi Presiden Nomor 14
Tahun 1967 Tentang Agama, Kepercayaan, dan Adat Istiadat Cina. Dengan adanya
Keppres ini, umat Khonghucu dapat menjalankan segala sesuatu yang berkaitan
dengan agamnya tanpa rasa takut lagi.
By: http://dewiiifatiah.wordpress.com/2012/06/19/sejarah-agama-konghucu-di-indonesia/, http://www.meandconfucius.com/2010/10/asal-mula-altar-tuhan-tian-dalam-agama.html
sangat membantu
ReplyDeletetrimaksh banyak Gbu..